26 Agustus, 2008

PKS CILEGON ADVOKASI HAK SUARA MASYARAKAT

Cilegon-Menginjak waktu yang semakin dekat dengan pengumpulan perbaikan data pemilih sementara yang dikeluarkan oleh KPU Cilegon, DPD PKS Cilegon terus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat mengenai perbaikan daftar nama yang telah disosialisikan. “Kami terus membuka diri jika masyarakat kota Cilegon ingin mengoreksi nama-nama mereka yang belum tertera pada DPS,” ungkap Sugeng Raharjo, Ketua Operasi Tim Pemenagan Pemilu PKS kota Cilegon.

Ini adalah upaya pelayanan PKS untuk menyelamatkan suara masyarakat. Sugeng menambahkan meskipun tanggal 21 Agustus ini DPS (daftar pemilih sementara) sudah harus diserahkan kembali ke KPU untuk dilakukan perbaikan, dirinya mengaku bahwa upaya masyarakat untuk melapor belum terlambat. Sebab setelah tanggal 21 Agustus yaitu tanggal 28 Agustus, KPU akan mengeluarkan daftar hasil perbaikan yang dapat kembali dikoreksi selama tiga hari setelah tanggal 28. Bahkan menurut aturan, tambah Sugeng, masyarakat yang belum terdaftarpun masih dapat melapor minimal tiga hari sebelum pencoblosan, dengan syarat menunjukkan tanda pengenal. “Jadi belum ada kata terlambat untuk memperbaiki daftar pemilih,” papar Sugeng.

PKS Cilegon telah mengambil DPS langsung ke kantor KPU dalam bentuk softcopy, namun masih ada tiga kelurahan yang belum tertera dalam softcopy yang diberikan KPU tersebut. Ketiga kelurahan tersebut berasal dari kecamatan Purwakarta. Asro Mulyono, ketua bidang politik menyampaikan bahwa kegiatan penyelamatan suara masyarakat ini diselenggarakan serentak di delapan kecamatan. “Ini adalah bentuk kepedulian PKS terhadap hak masyarakat dalam penggunaan suara mereka di pemilu,” papar Asro. Ketika ditanyakan apakah advokasi ini hanya dilakukan kepada data-data kader PKS saja, Asro menjawab tidak, bahkan masyarakat dari masyarakat umum atau dari partai lainpun boleh melaporkan kejanggalan dalam DPS. “Artinya ini tidak mempengaruhi pilihan suara pelapor dipemilu kelak,” jelas Asro.

Di lapangan, PKS mencatat beberapa kejanggalan sepeperti penggandaan nama hingga berulang-ulang, kesalahan penempatan TPS atau usia bayi yang mendapat hak suara. “Contoh kejadian kemarin waktu saya koreksi ada kejanggalan. Tinggal di Taman Sari tapi datanya kok ada di Suralaya, terus penggandaan nama sampai beberapa kali, yang parah bayi jauh dibawah umur kok masuk daftar,” jelas Jupri, sekretaris DPC PKS Pulomerak. Di tempat lain, di kecamatan Cilegon misalnya, ada satu RT tidak tercantum dalam daftar yaitu di kelurahan Ciwaduk. Di kelurahan Ciwedus malah sampai tujuh RT tidak masuk dalam daftar. PKS berharap dengan tindakan advokasi seperti ini dapat tercapai pemilu yang betul-betul fair. Mengenai teknis pelaporan, Sugeng menjawab bahwa masyarakat silahkan melapor ke kantor-kantor DPC PKS di masing-masing kecamatan kapanpun, hingga batas waktu menjelang pencoblosan, yaitu tiga hari sebelum pencoblosan.

Tidak ada komentar: